PERANGKAT PEMBELAJARAN
Nama : Rizky Cahyono
Kelas : 4G
Nim : 12001253
Mata kuliah : magang 1
Perangkat Pembelajaran
Perangkat pembelajaran adalah
komponen yang harus disiapkan oleh guru sebelum melaksanakan pembelajaran perangkat
adalah alat atau perlengkapan, sedangkan pembelajaran adalah proses atau cara
menjadikan orang belajar.Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru
dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di luar kelas.
Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013
tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa
penyusunan perangkat pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan
pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan RPP
yang mengacu pada standar isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran juga
dilakukan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian, dan skenario
pembelajaran.
Perangkat pembelajaran adalah
sejumlah bahan, alat, media, petunjuk dan pedoman yang akan digunakan dalam
proses pembelajaran.” Dari uraian tersebut dapatlah dikemukakan bahwa
perangkat pembelajaran adalah sekumpulan media atau sarana yang digunakan oleh guru
dan siswa dalam proses pembelajaran di kelas, serangkaian perangkat
pembelajaran yang harus dipersiapkan seorang guru dalam menghadapi pembelajaran
di kelas, berikut dalam tulisan ini kami membatasi perangkat pembelajaran hanya
pada: (a) Rencana pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Buku siswa (BS), Buku
Pegangan Guru (BPG), Lembar Kegiatan Siswa (LKS), dan Tes Hasil Belajar.
Jadi perangkat pembelajaran adalah
serangkaian media atau sarana yang digunakan dan dipersiapkan oleh guru dan
siswa dalam proses pembelajaran di kelas. Sedangkan Pengembangan perangkat
pembelajaran adalah serangkaian proses atau kegiatan yang dilakukan untuk
menghasilkan suatu perangkat pembelajaran berdasarkan teori pengembangan yang
telah ada.
Perangkat pembelajaran sendiri
memiliki tujuan untuk memenuhi suatu keberhasilan guru dalam pembelajaran.
Perangkat adalah sejumlah bahan, alat, media, petunjuk dan pedoman yang akan
digunakan dalam proses pencapaian kegiatan yang diinginkan.
Dan pembelajaran adalah proses kerjasama antara Guru
dan Siswa dalam memanfaatkan segala potensi dan sumber yang ada baik potensi
yang bersumber dari dalam diri sisiwa itu sendiri seperti minat, bakat dan
kemampuan dasar yang dimiliki termasuk gaya belajar maupun potensi yang ada di
luar diri siswa seperti lingkungan, sarana dan sumber belajar sebagai upaya
untuk mencapai tujuan belajar tententu.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No. 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah menjelaskan bahwa silabus merupakan acuan penyusunan
kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran.
Silabus dikembangkan berdasarkan
Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan
menegah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu.
Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan
pembelajaran. Silabus untuk mata pelajaran SMA secara umum berisi:
1. Identitas
mata pelajaran
2. Identitas
sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas
3. Kompetensi
inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam
aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta
didik untuk semua jenjang pendidikan, kelas dan mata pelajaran.
4. Kompetensi
dasar, berkaitan dengan kemampuan spesifik yang mencakup sikap,
pengetahuan dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran.
5. Materi
pokok, memuat fakta, konsep, prinsip dan prosedur yang relevan dan ditulis
dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian
kompetensi
6. Pembelajaran,
yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk
mencapai kompetensi yang diharapkan
7. Penilaian,
merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik.
8. Alokasi
waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu
semester atau satu tahun.
9. Sumber
belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau
sumber belajar lain yang relevan.